Arsip Harian: Februari 29, 2016

Prosedur Pembuatan Kitas Sponsor Istri

Yup, kali ini postingan tentang birokrasi, harus serius nih nulisnya, gak boleh cengengesan :-P. Baeeklah untuk bu ibu atau istri WNA yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (tunjuk diri sendiri) kalian bisa kok jadi sponsor suami untuk tinggal di Indonesia. Ada 2 plihan visa ( yang dapat di alih statuskan) untuk dipakai suami saat masuk ke Indonesia jika ingin mengajukan kitas yakni visa 317/telex visa (visa penyatuan keluarga) dan atau visa sosial budaya, perlu diketahui hanya kedua visa ini yang bisa di alih statuskan menjadi kitas (Kartu Ijin Tinggal terbatas), untuk visa turis tidak bisa dialih statuskan menjadi kitas.  

Nah, saya pake pilihan yang ke dua, yakni suami masuk ke Indonesia pake visa sosial budaya, so berikut ini akan saya jelaskan prosedur alih status VKSB (visa kunjungan sosial budaya) ke kitas (kartu ijin tinggal terbatas) sponsor Istri sebagai berikut : 

1. Datang ke Kantor imigrasi (kanim) di daerah tempat tinggal anda untuk mengajukan kitas

2. Dokumen yang harus dipersiapkan antara lain :

  • isi formulir pengajuan kitas
  • fotocopy visa dan passport WNA
  • fotocopy KK, KTP dan passport WNI/ pasangan
  • fotocopy buku nikah
  • fotocopy surat ijin menikah (letter of no impediment) dari kedutaan
  • surat sponsor istri

3. Serahkan berkas ke petugas kanim dalam bentuk rangkap 3 dan jangan lupa semua dokumen asli juga dibawa karena nanti akan di cek oleh petugasnya

4. beberapa hari kemudian pihak kanim akan menghubungi kita untuk datang survey ke rumah plus wawancara dan ambil foto berdua, eh bertiga deng sama salah satu petugas kanimnya juga 😀

5. Hari berikutnya (atau jika sudah di kabari oleh petugas kanim) kita datang lagi ke kanim dan melakukan pembayaran untuk ITAS masa berlaku 1 tahun sebesar 800.000, ditambah MERP (multy exit re-entry permit) 1 tahun sebesar 1.000.000 plus jasa penggunaan teknologi sistem informasi manejemen keimigrasian sebesar 55.000 jadi total yang harus dibayarkan sebesar 1.855.000

6.  Pihak kanim akan menerbitkan surat pengantar untuk di bawa ke kanwil (kantor wilayah) hukum dan HAM plus satu rangkap dokumen persyaratan (point nomor 2) di atas

7. setelah surat pengantar plus berkas dibawa ke kanwil hukum dan HAM maka pihak kanwil akan menerbitkan surat yang di tujukan kepada Ditjen Imigrasi kuningan jakarta

8. Jika tidak berdomisili di jakarta maka semua dokumen plus surat pengantar dari kanwil bisa dikirim melalui pos (saya kirim pakai JNE)

9. now it’s time to wait and pray semoga kitas suami cepat di Acc 😀

10. Setelah kitas keluar (sepertinya bisa dilihat melalui online oleh petugas dikanim) maka suami WNA akan diminta datang untuk foto dan pengambilan sidik jari, lalu menunggu sebentar dan vooilaaa kitasnya dah jadi dan bisa ambil passport yang sudah di cap oleh pihak kanim 🙂

Bacanya kelihatan simple ya? tapi percayalah urus birokrasi itu butuh kesabaran dan banyak dramanya! tapi alhamdulillah di balik ke rumitan ternyata ada juga loh kemudahan yang di berikan Allah, misalnya : 

  1. untuk urus alih status vksb ke kitas biasanya estimasi waktu kurang lebih 1-2 bulan (saya tanya mbak Siti di Makassar dan baca dari internet juga) sedangkan saya sejak berkas di serahkan ke petugas kanim sampe kitas keluar hanya 15 hari saja kawan! rejeki anak soleha euy 😀
  2. sekarang sudah gak ada lagi pungli-pungli, asalkan semua kita urus sendiri ya, yang penting mau repot sedikit tapi jadi lebih mengerti semua urusan birokrasi dan bisa save lebih banyak uang dari pada pake agen yang bisa bikin harganya berkali lipat
  3. karena kantor imigrasi itu letaknya cuman selemparan kolor dari rumah saya jadinya kalau ada apa-apa misalnya dokumen kurang lengkap bisa cepat bolak baliknya, jalan kakipun juga bisa sih dari rumah asalkan kuat nahan panas,hehe

Oh ya semua proses di atas adalah murni pengalaman saya secara pribadi dalam mengurus alih status kitas suami saya di kantor imigrasi kelas 1 kota Ternate, sangat mungkin jika terdapat perbedaan seandainya pengurusan dilakukan di kota lain. Terima kasih sudah membaca dan semoga bermanfaat ya 😉