Arsip Tag: nama satu suku kata

Tidak Punya “Last Name”

Orang Indonesia umumnya sudah terbiasa mendengar nama yang cuma satu kata. Di Indonesia pada umumnya, tidak penting nama seseorang hanya terdiri dari satu nama saja. Masalah muncul saat saya berencana pergi ke luar negeri. Kebanyakan negara di dunia mengenal nama yang terdiri dari minimal 2 kata. Kondisi ini seringkali menyulitkan saya yang hanya memiliki satu nama saja. Dengan satu nama saja urusan bisa panjaaaang. Nah, saya  punya pengalaman macam-macam tentang ini.

Pertama saat mau booking tiket untuk berangkat ke italy, karena nama saya cuma satu kata jadinya di double (jadi Mardiah Mardiah), saat mengurus visa di kedutaan Italy sih gak terlalu di permasalahkan untuk single name saya sampai masuk ke Italy pas di bagian imigrasi pun tidak banyak hambatan.

Masalah mulai timbul saat saya lapor diri di KBRI Roma, disana dikatakan bahwa dengan satu nama saja akan sulit bagi saya dalam pengurusan beberapa dokumen di Italy. Antisipasinya saya dibuatkan surat pernyataan oleh KBRI bermaterai dan di sahkan hukum setempat yang menyatakan bahwa penggunaan nama saya pada surname/family menjadi Mardiah Mardiah. Biaya untuk pembuatan surat ini kalau tidak salah seingat saya kurang lebih 120 euro ditambah beli materainya 16 euro boow (mahaal,,,biasalah keluhan manusia kere) surat ini yang kemudian saya bawa ke kantor imigrasi roma untuk pengurusan permit of stay saya. Surat pernyataan ini menurut saya adalah surat sakti, kenapa saya katakan surat sakti? karena begitu saya ke kantor imigrasi sebelum akhirnya saya dipanggil untuk wawancara kurang lebih saya harus melewati 3 loket untuk administrasi dll, dan ketiga loket itu semuanya menanyakan kenapa nama di passport saya hanya ada satu suku kata yang menurut mereka hal tersebut adalah hal yang aneh. Jadilah saya langsung keluarkan surat sakti dari KBRI itu dan diterima oleh mereka, begitu saya masuk wawancara pertanyaan yang sama muncul lagi dan lagi saya katakan bahwa kedutaan saya sudah membuatkan surat pernyataan terkait hal ini dan surat tersebut sudah saya ikut sertakan dalam dokumen persyaratan yang saya berikan.

Sebelum stay of permit saya disetujui, pihak imigrasi roma mengatakan untuk melakukan pendaftaran tempat tinggal kami yang sekarang, karena data tempat tinggal suami saya yang berbeda dengan data katru identitasnya (karena suami saya beberapa kali pindah apartemen) di kantor semacam kalau di indonesia mungkin catatan sipil kali ya. Sampai sana masalah lagi pemirsaaa,,, karena nama saya cuma satu suku kata dan lagi-lagi menurut mereka merupakan hal yang sangat aneh. Suami saya menjelaskan kalau kami punya surat pernyataan dari KBRI tapi sayangnya surat itu sekarang masih di pihak imigrasi untuk pengurusan permit of stay saya dan sialnya kami tidak punya fotocopynya. Jadilah mereka juga bingung gimana mau mengisi datanya kalau nama saya cuman satu suku kata saja, mereka malah sibuk mondar mandir nanyain rekan-rekan mereka yang lain karena menurut mereka hal ini merupakan hal yang tidak mungkin jika seseorang hanya memiliki satu nama saja (Heboh deh, biasa aja kali), datanglah salah satu staff yang lain dan meminta saya untuk menunjukkan akte kelahiran, untungnya akte kelahiran sudah saya terjemahkan kedalam bahasa italy sebelumnya melalui KBRI Roma. Setelah perdebatan yang panjang, akhirnya disetujui oleh mereka walaupun tetap dengan wajah penuh keheranan (saya sih bodo amat, orang namanya emang cuman satu, gimana dong?)

Surat dari catatan sipil saya bawa lagi ke kantor imigrasi Roma dan akhirnya disetujuilah permit of stay saya dan dikeluarkan dengan mencantumkan nama Mardiah Mardiah, sayangnya surat sakti itu tidak bisa dikembalikan lagi ke saya, di tahan di pihak imigrasi. Tetapi akan jadi masalah kalau saya mau mengurus surat-surat yang lain dan mereka menanyakan hal yang sama, akyuu kan tak bisa menunjukkan surat sakti itu lagi, masa harus bikin surat yang sama lagi ke kbri? mahal biaya *keluhan manusia kere* dan iya kalau mereka bisa mengeluarkan surat yang sama kalau gak gimana dong ceritanya? refoooot juga ya punya nama cuma satu suku kata, besok-besok Insya Allah  kalau saya punya anak namanya nanti langsung 3 suku kata biar gak rempong hore lagi,,

Rencana saya sih pas ganti paspor baru nanti (walaupun masih lama ya,,) pengennya nambahin nama ayah atau nama suami aja sekalian tapi takutnya malah jadi masalah karena semua identitas pribadi saya misalnya akte kelahiran, KTP, Ijazah mulai dari jaman SD sampai universitas cuma satu suku kata aja. jadi binggung masalah satu nama ini,,kira-kira saya harus masukkan penambahan nama di paspor berikutnya atau gak ya? ada yang bisa kasih saran? punya pengalaman yang sama dengan nama satu suku kata saja?